Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur soal permasalahan perzinaan. Disebutkan dalam Pasal 415, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara, bahkan mereka akan dikenakan denda.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli.
Baca juga : 5 Manfaat Sauna setelah Olahraga
Selain itu, pada Pasal 416 mengatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan. Mereka yang melakukan terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 416 RKUHP.
Kendati begitu kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan. Namun, bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR, Rabu, 6 Juli 2022. Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej kepada DPR RI.
Baca juga : Begini Penampakan Medina Zein Pakai Baju Tahanan, Netizen Nyinyir
0 komentar:
Posting Komentar